Networkpedia.id – Polemik batas wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung kembali mencuat menyusul terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, 13 pulau yang selama ini diyakini berada di wilayah Trenggalek dinyatakan masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung.
Kepala Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Wignyo Handoyo, menilai keputusan tersebut bertentangan dengan sejarah, tradisi, dan kondisi geografis yang selama ini dikenal masyarakat. Ia menyebut, dalam setiap pelaksanaan ritual adat Labuh Laut Larung Sembonyo yang digelar warga pesisir Teluk Prigi, nama-nama 13 pulau itu selalu disebut.
“Setiap kita mengadakan ritual adat, pulau-pulau itu selalu disebut. Itu bagian dari doa agar seluruh wilayah desa mendapatkan perlindungan,” kata Wignyo, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, tradisi tersebut telah berlangsung ratusan tahun, sejak masa awal pembukaan wilayah Kecamatan Watulimo. Selain itu, secara geografis, jarak pulau-pulau itu jauh lebih dekat dengan Desa Tasikmadu, bahkan beberapa di antaranya bisa diakses dengan berjalan kaki saat laut surut.
“Pulau Sruwi itu kalau surut, masih satu daratan dengan desa kami. Dan kalau ditarik garis lurus ke selatan, ya tepat berada di depan desa. Jadi logikanya masuk Trenggalek,” jelasnya.
Dari sisi aktivitas ekonomi, wilayah perairan sekitar pulau juga lebih sering dimanfaatkan oleh nelayan asal Trenggalek. Wignyo, yang juga seorang nelayan, menyebut sebagian besar rekan-rekannya mencari ikan di kawasan tersebut. Sedangkan nelayan Tulungagung cenderung melaut ke arah timur.
“Kalau ada nelayan hilang atau kecelakaan di sana, yang turun selalu tim dari Trenggalek. Makanya saat tahu pulau-pulau itu masuk Tulungagung, kami kaget,” ungkapnya.
Wignyo berharap pemerintah melakukan verifikasi ulang di lapangan agar penetapan wilayah lebih objektif dan berdasarkan fakta geografis serta historis yang ada.




