3 Tahun Beroperasi, Tambang Galian C Ilegal di Trenggalek Ditutup Sementara

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek menutup sementara aktivitas tambang galian C ilegal yang berlokasi di Desa Prambon, Kecamatan Tugu.

Penutupan dilakukan setelah pemilik tambang tidak dapat menunjukkan izin operasional yang sah.

Tambang yang telah beroperasi selama tiga tahun ini diketahui tidak mengantongi izin dari pemerintah.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Satpol PP bersama lintas instansi terkait mendatangi lokasi tambang untuk bertemu langsung dengan pemiliknya.

Kepala Satpol PP Trenggalek, Habib Solehudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta pemilik tambang untuk segera mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin eksplorasi sebelum kembali beroperasi.

“Kami memutuskan untuk menutup sementara operasional tambang hingga pemiliknya memiliki izin resmi dari pemerintah provinsi,” tegasnya.

Pemilik tambang sebelumnya beralasan bahwa aktivitas yang dilakukan masih dalam tahap eksplorasi untuk mengambil sampel material.

Material tersebut rencananya akan dikirim ke proyek Bendungan Bagong di Trenggalek. Namun, karena tidak adanya izin yang sah, aktivitas ini tetap dianggap melanggar aturan.

Satpol PP menegaskan bahwa setiap kegiatan tambang harus memiliki izin yang lengkap, baik dari segi lingkungan maupun eksplorasi, guna mencegah dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Kami tidak bisa mentolerir aktivitas yang berpotensi merugikan banyak pihak. Keberadaan tambang harus sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambah Habib.

Penutupan sementara ini bertujuan untuk memastikan semua prosedur legalitas dipenuhi sebelum tambang kembali beroperasi.

Jika pemilik tambang tidak segera mengurus perizinan, tidak menutup kemungkinan pihak berwenang akan mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk penghentian permanen.

Berita Lainnya