Networkpedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek berencana menerbitkan rapor kinerja untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Penilaian ini akan diberikan pada akhir masa jabatan (AMJ) adhoc yang jatuh pada Januari 2025.
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menjelaskan bahwa rapor ini merupakan bagian dari evaluasi kinerja penyelenggara di setiap tahapan pilkada, mulai dari pemutakhiran data, pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara dan rekapitulasi hasil.
“Bulan ini adalah AMJ bagi badan adhoc PPK dan PPS. Akan ada pembubaran, tetapi sebelumnya kami melakukan evaluasi menyeluruh. Hasil evaluasi itu dituangkan dalam rapor kinerja,” ujar Istatiin.
Rapor tersebut akan disusun oleh komisioner KPU Trenggalek, dengan kemungkinan melibatkan masukan dari instansi terkait lainnya.
Langkah ini, kata Istatiin, bertujuan untuk mendokumentasikan performa penyelenggara sebagai bahan pertimbangan pada rekrutmen badan adhoc mendatang.
“Kami ingin memiliki catatan atau rapor kinerja penyelenggara. Jadi, saat ada rekrutmen berikutnya, penilaian kinerja ini bisa menjadi bahan pertimbangan,” tambahnya.
Dalam evaluasi Pilkada Serentak 2024, KPU juga menemukan kendala terkait pemahaman regulasi di tingkat bawah, khususnya di kalangan penyelenggara yang sudah berpengalaman.
Istatiin mengungkapkan bahwa perubahan istilah dan regulasi pada setiap tahapan pilkada sering kali menjadi tantangan bagi penyelenggara.
“Kurangnya pemahaman ini cenderung terjadi pada mereka yang sudah lama bertugas, karena menganggap regulasinya tidak berubah dari pemilihan sebelumnya. Padahal, setiap tahapan memiliki aturan baru yang harus dipelajari,” jelasnya.
Sebagai solusi, KPU akan mengintensifkan pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) secara menyeluruh dan masif untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara di lapangan.
Rapor kinerja ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan penyelenggara pemilu yang lebih profesional dan siap menghadapi tantangan regulasi di masa depan.




