Pemkab Trenggalek Hentikan Sementara Pengadaan Barang dan Jasa

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara proses pengadaan barang dan jasa.

Kebijakan ini diambil menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-I/MK.07/2024, terkait tindak lanjut arahan Presiden tentang pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah merespons surat edaran tersebut dengan merinci postur belanja barang, jasa, dan modal untuk sementara tidak digunakan.

“Saat ini, daerah telah menindaklanjuti arahan dengan menunda kegiatan pengadaan barang dan jasa yang belum mendesak. Namun, anggaran rutin seperti gaji pegawai, biaya listrik, kegiatan DPRD, dan operasional lain tetap berjalan,” jelas Doding.

Ia menambahkan, penggunaan anggaran untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa serta belanja modal akan menunggu hasil evaluasi dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Sementara itu, kegiatan yang tidak membutuhkan belanja anggaran tetap dapat dilaksanakan tanpa gangguan.

Surat edaran bersama yang menjadi dasar kebijakan ini menginstruksikan kepala perangkat daerah untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan.

Penundaan dilakukan hingga Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur besaran transfer tersebut ditetapkan.

Selain itu, surat edaran juga meminta kepala perangkat daerah memastikan kecukupan anggaran untuk belanja pegawai dan operasional yang bersifat mengikat, seperti pembayaran listrik, jasa langganan, dan gaji honorer, guna menjaga kelancaran pelayanan publik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa juga diminta menyampaikan kepada pemerintah desa bahwa alokasi dana desa harus difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan efisiensi anggaran di tengah tantangan fiskal nasional. Meski demikian, Doding memastikan langkah ini tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat.

“Kami akan terus memantau perkembangan dan segera menyesuaikan kebijakan sesuai arahan pemerintah pusat,” pungkas Doding.

Berita Lainnya