Puluhan Kios di Pasar Pon Trenggalek Terancam Diblacklist Akibat Tunggakan Retribusi

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Sebanyak 72 kios di Pasar Pon Trenggalek terancam diblacklist akibat tunggakan retribusi tahunan. Para pemilik kios diketahui tidak menempati tempat usaha mereka dan belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi, meskipun telah mendapat imbauan dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomindag) Trenggalek, Saniran, mengatakan bahwa dari total 479 kios yang ada, puluhan kios dibiarkan kosong tanpa aktivitas usaha.

“Ada 72 kios yang tidak ditempati pemiliknya. Mereka juga tidak membayar retribusi tahunan,” ujar Saniran, Selasa (4/2/2025).

Nominal tunggakan retribusi bervariasi, mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 3.500.000, tergantung pada jenis dan lokasi kios.

Pemkab Trenggalek telah memberikan batas waktu tertentu bagi pemilik kios untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika tidak ada pembayaran hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka hak kepemilikan kios akan dicabut.

“Kami akan cabut hak mereka. Dan untuk kiosnya akan kami tawarkan kepada pedagang lain,” imbuh Saniran.

Keputusan pencabutan hak kepemilikan kios ini telah mendapat persetujuan dari Bupati Trenggalek. Bahkan, Pemkab Trenggalek berencana melelang kios-kios yang tidak beroperasi tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh pedagang lain yang benar-benar membutuhkan tempat usaha.

Saniran menambahkan, sebagian besar kios yang kosong berada di lantai dua Pasar Pon. Beberapa pedagang berdalih bahwa sepinya pengunjung menjadi alasan utama mereka tidak menempati kios dan tidak membayar retribusi.

Diketahui, Pasar Pon Trenggalek diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2020 lalu dengan total anggaran pembangunan mencapai Rp 73,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah daerah berharap penertiban ini dapat meningkatkan pemanfaatan kios secara optimal, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di Pasar Pon agar lebih ramai dan produktif.

Berita Lainnya