Networkpedia.id – Penanganan kasus perusakan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Watulimo, Kabupaten Trenggalek, memasuki fase baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek resmi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek untuk proses persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, menyebutkan perkara ini diproses secara terpisah atau splitsing menjadi dua berkas, menyesuaikan peran masing-masing tersangka.
Dari total 10 tersangka, delapan orang telah lebih dulu dilimpahkan, sementara dua lainnya menyusul pada Rabu (7/5/2025).
“Dari 10 orang tersangka, delapan sudah kami limpahkan kemarin, sisanya hari ini,” ungkap Rio saat dikonfirmasi.
Menurut Rio, berkas pertama mencakup delapan tersangka yang diduga sebagai pelaku langsung dalam aksi perusakan Mapolsek Watulimo.
Sementara itu, dua tersangka lainnya masuk dalam berkas kedua karena memiliki peran berbeda, yakni sebagai aktor intelektual yang diduga menghasut atau memprovokasi tindakan tersebut.
Ia menjelaskan, pemisahan berkas perkara sudah dilakukan sejak tahap penyidikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Hal ini dilakukan lantaran peran kesepuluh tersangka dinilai tidak sama dalam kejadian tersebut.
“Splitsing dilakukan sejak di Polda karena peran para tersangka memang berbeda-beda,” jelas Rio.
Terkait dengan jadwal persidangan, Rio mengatakan hingga saat ini pihak pengadilan belum menetapkan tanggal sidang perdana. Hal itu lantaran berkas perkara baru saja diserahkan ke pengadilan.
“Jadwal sidang belum keluar karena baru kemarin kami limpahkan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai enam tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah insiden perusakan Mapolsek Watulimo beberapa waktu lalu yang menimbulkan kerusakan cukup parah di lingkungan kantor kepolisian tersebut.




