Networkpedia.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menuntaskan pengangkatan seluruh tenaga non-ASN atau honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menetapkan hanya ada dua jenis status kepegawaian di Indonesia, yaitu PNS dan PPPK.
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, menegaskan bahwa mulai saat ini tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkab Trenggalek. Seluruh perangkat daerah pun telah diingatkan untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer.
“Tidak ada lagi honorer. Teman-teman perangkat daerah sudah kita wanti-wanti untuk tidak mengangkat tenaga honorer,” ujar Edy, Senin (28/7/2025).
Dengan telah diangkatnya seluruh tenaga honorer menjadi ASN, kebutuhan pegawai ke depan akan dipenuhi melalui rekrutmen CPNS dan PPPK sesuai petunjuk Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, Edy menyebut bahwa proses rekrutmen akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta perkembangan teknologi.
Pemkab Trenggalek kini menerapkan strategi minus growth dalam rekrutmen ASN baru. Artinya, jumlah pegawai yang diterima tidak akan setara dengan jumlah ASN yang pensiun atau berhenti bekerja.
Hal ini sebagai bagian dari efisiensi birokrasi, sekaligus menyesuaikan dengan kemajuan teknologi seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mulai menggantikan sejumlah pekerjaan manusia.
“Misalnya yang pensiun 500 orang, penerimaan barunya hanya 300 orang. Karena nanti banyak pekerjaan yang sudah bisa digantikan oleh mesin,” jelas Edy.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya menjaga keberlanjutan birokrasi, sekaligus menyesuaikan dengan transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.