Networkpedia.id- Seorang advokat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Trenggalek dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik. Laporan tersebut diajukan oleh Yurik Suprihatin, anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Trenggalek.
Yurik menilai advokat tersebut diduga melakukan konflik kepentingan dengan menjalankan peran ganda sebagai kuasa hukum dua pihak yang berseberangan secara hukum.
“Advokat ini menerima kuasa dari keluarga pengurus KSPPS Madani untuk melaporkan sejumlah anggota koperasi ke polisi pada 21 Juli 2025. Padahal, yang bersangkutan juga menjabat sebagai kuasa hukum dari koperasi itu sendiri,” jelas Yurik.
Ia menilai, posisi advokat sebagai kuasa hukum institusi semestinya mengutamakan kepentingan kelembagaan, bukan pihak-pihak tertentu yang memiliki konflik dengan anggota koperasi.
Tindakan itu, menurutnya, bertentangan dengan Kode Etik Advokat Indonesia serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 4 dan Pasal 6 yang mengatur perilaku profesional advokat.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC Peradi Trenggalek, Haris Yudhianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Watulimo.
“Laporannya terkait dugaan rangkap kuasa oleh salah satu anggota kami,” ungkap Haris.
Namun demikian, Haris menyebut bahwa DPC Peradi Trenggalek saat ini belum memiliki Dewan Kehormatan Cabang.
Oleh karena itu, aduan akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Pusat. “Nanti akan diputuskan apakah akan ditangani oleh Dewan Kehormatan Wilayah Surabaya atau melalui mekanisme lain,” jelasnya.
Haris menambahkan, laporan tersebut menyoroti peran advokat yang diduga menjadi kuasa hukum debitur, sekaligus juga kuasa dari pengurus koperasi.




