Networkpedia.id – Lambannya penyelesaian sengketa 16 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Iqmal Eaby Mugy Mahawidya. Ia menyayangkan belum adanya kepastian hukum dari pemerintah pusat meski persoalan ini sudah berlangsung cukup lama.
Menurut Eaby, persoalan batas wilayah itu bahkan sudah muncul lebih dulu dibanding sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara yang kini telah diselesaikan. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait status administratif ke-16 pulau tersebut.
“Sengketa pulau antara Trenggalek dan Tulungagung padahal lebih dulu terjadi daripada sengketa pulau antara Aceh dan Sumut,” ujar Eaby.
Eaby menjelaskan, berdasarkan peta wilayah dan penelusuran dokumen yang ada, 16 pulau tersebut secara geografis dan administratif masuk dalam wilayah Kabupaten Trenggalek.
Hal ini juga diperkuat oleh keyakinan Pemkab dan DPRD Trenggalek yang sejak awal menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari teritorialnya.
“Dari tahun ke tahun, pulau itu memang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Trenggalek. Dilihat dari bentangan petanya, bisa dikatakan wilayah Trenggalek,” tegas politisi muda dari Partai Demokrat tersebut.
Ia juga mengungkapkan, sempat ada informasi bahwa keputusan Kemendagri akan keluar pada pekan pertama Juli 2025. Namun hingga awal Agustus, belum ada kepastian lanjutan.
Eaby mendorong agar Kemendagri segera mengeluarkan keputusan resmi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, terutama di kalangan nelayan yang terdampak langsung oleh ketidakjelasan status wilayah tersebut.
“Supaya tidak menjadi kisruh di kalangan bawah, khususnya nelayan, keputusan segera diambil. Ini agar jelas bahwa 16 pulau itu memang wilayah Kabupaten Trenggalek,” tandasnya.
Adapun 16 pulau yang disengketakan meliputi Pulau Segunung, Sosari, anak Sosari, Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, serta lima pulau Solimo (Kulon, Lor, Tengah, Wetan), dan tiga pulau lainnya yakni Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan.




