Networkpedia.id – Proses hukum kasus perusakan Mapolsek Watulimo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Trenggalek resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek terhadap 10 terdakwa dalam perkara tersebut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, menyampaikan permohonan banding diajukan pada Senin (28/7/2025). Menurutnya, banding dilakukan karena adanya perbedaan dasar hukum antara tuntutan JPU dan putusan hakim.
“Pertimbangan pertama berdasarkan putusan majelis dan tuntutan JPU yang menggunakan pasal berbeda,” ujar Rio
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 214 KUHP. Sementara itu, JPU sebelumnya menuntut lima terdakwa dengan Pasal 170 KUHP, dua terdakwa dengan Pasal 160 KUHP, serta sisanya berdasarkan keterlibatan masing-masing dalam aksi perusakan tersebut.
Rio juga menyoroti vonis yang dijatuhkan hakim, yaitu pidana penjara 6 bulan 15 hari untuk seluruh terdakwa, dinilai jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Lima terdakwa dituntut 1 tahun penjara, tiga orang lainnya 10 bulan, dan dua terdakwa yang dianggap berperan sebagai aktor intelektual masing-masing dituntut 10 bulan. Satu terdakwa lainnya bahkan dituntut 1 tahun 2 bulan penjara. Seluruh tuntutan sudah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
“Intinya, putusan itu masih jauh dari memenuhi rasa keadilan. Karena itu, kami ajukan banding,” tegas Rio.
Ia menambahkan, langkah banding ini juga didasarkan pada petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan sesuai dengan tingkat kesalahan dan peran masing-masing terdakwa.
Diketahui, kasus perusakan Mapolsek Watulimo terjadi beberapa waktu lalu dan sempat menyita perhatian publik.
Kini, proses hukum terus berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan secara proporsional.




