Diduga Gelapkan Dana Rp 32 Miliar, Pengurus Koperasi di Trenggalek Dilaporkan ke Polisi

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Dugaan kasus penggelapan dana dan pencucian uang menyeruak di tubuh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur yang berkedudukan di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Sejumlah anggota koperasi resmi melaporkan jajaran pengurus KSPPS Madani ke Polres Trenggalek pada Senin (4/8/2025). 

Laporan disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan didampingi oleh penasihat hukum mereka, Irfan Firdianto.

Dalam keterangannya, Irfan menduga pengurus koperasi telah menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola dana milik anggota. Tidak hanya itu, mereka juga diduga melakukan praktik pencucian uang. 

“Kami menduga Pengurus KSPPS Madani telah menyalahgunakan wewenangnya untuk menggelapkan dana anggota dan mencuci uang tersebut,” ujar Irfan.

Hingga saat ini, terdapat 26 anggota koperasi yang secara resmi melayangkan laporan, namun jumlah ini disebut masih bisa bertambah. “Laporan dilakukan bertahap, sementara ini ada 26 anggota yang sudah melapor,” tambah Irfan.

Adapun tiga orang yang dilaporkan adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KSPPS Madani Trenggalek. Nilai kerugian yang ditaksir akibat dugaan penyimpangan ini mencapai sekitar Rp 32 miliar.

Laporan yang disampaikan ke polisi disertai dengan sejumlah bukti awal. Salah satunya adalah indikasi adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang diduga tidak melibatkan seluruh anggota koperasi. 

“Indikasinya antara lain dari hasil RAT yang tidak melibatkan semua anggota,” jelas Irfan.

Pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian dan berharap kasus ini segera diusut tuntas. 

“Kami percayakan sepenuhnya kepada Polres Trenggalek,” tegasnya.

Irfan juga menekankan bahwa para pengurus koperasi harus bertanggung jawab secara hukum dan moral jika terbukti melakukan pelanggaran. 

“Baik secara individu maupun bersama-sama, mereka wajib bertanggung jawab atas kerugian koperasi,” pungkasnya.

Berita Lainnya