Anggota Koperasi Madani Segel Aset di Trenggalek, Dugaan Penggelapan Menguat

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id  – Puluhan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur melakukan penyegelan terhadap aset koperasi yang berada di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Selasa (5/8/2025)

Aksi ini sebagai bentuk pengamanan atas dugaan upaya penjualan aset oleh pengurus secara sepihak.

Penyegelan dilakukan dengan memasang papan bertuliskan “pengamanan aset” di bangunan kantor koperasi. Aset yang disegel berupa tanah dan bangunan seluas 96 ru yang sebelumnya digunakan sebagai kantor operasional KSPPS Madani.

Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), Mustaghfirin, menyebut penyegelan ini merupakan bentuk pencabutan mandat penjualan aset yang sebelumnya disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Ia menyatakan keputusan itu diambil bersama anggota koperasi karena sudah tidak lagi mempercayai pengurus.

“Meskipun dalam RAT kami sempat mandatkan, tapi dengan kondisi saat ini kami sepakat mencabut mandat tersebut. Kami khawatir aset itu dijual diam-diam,” ujarnya.

Mustaghfirin juga menuding pengurus koperasi tidak menjalankan hasil-hasil kesepakatan, baik dalam RAT maupun dalam forum mediasi sebelumnya. Bahkan, ia mencurigai pengurus telah meninggalkan tanggung jawabnya.

“Kami menduga mereka melarikan diri. Tidak ada kejelasan hingga sekarang,” tegasnya.

Ketidakpercayaan terhadap pengurus juga dilandasi oleh pengalaman-pengalaman sebelumnya, di mana kesepakatan antara anggota dan pengurus kerap dilanggar. Akibatnya, para anggota merasa hak-haknya terancam.

Sementara itu, sehari setelah aksi penyegelan, sebanyak 26 anggota KSPPS Madani melaporkan pengurus ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek dengan nomor STTLP/47/VIII/2025.

Irfan Firdianto dari LBH Muhammadiyah yang mendampingi pelapor mengatakan, pengurus diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang merugikan anggota.

“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian bagi para anggota,” ucap Irfan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus koperasi belum memberikan pernyataan resmi.

Berita Lainnya