Networkpedia.id – Tiga wartawan asal Tulungagung dan Malang yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa di Kabupaten Trenggalek menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Jumat (25/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara antara sembilan bulan hingga satu tahun terhadap para terdakwa.
Terdakwa pertama, Nur Said, dituntut hukuman sembilan bulan penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Hendri dan Mulyadi, masing-masing dituntut satu tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, Selasa (5/8/2025).
“Pembacaan tuntutan telah dilaksanakan pada 25 Juli 2025. Sidang berikutnya akan digelar pada 6 Agustus 2025 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa,” terang Rio.
Dalam perkara ini, JPU menggunakan dakwaan alternatif. Ketiganya didakwa dengan Pasal 369 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemerasan, serta dakwaan tambahan Pasal 53 dan Pasal 335 KUHP.
Perkara ini dilimpahkan ke PN Trenggalek pada 14 Juli 2025. Kasus bermula pada November 2024, ketika para terdakwa diduga meminta uang sebesar Rp20 juta dari seorang kepala desa berinisial B dengan iming-iming agar berita miring tidak disebarluaskan.
Modus serupa dilakukan kembali pada Januari 2025 terhadap korban lain berinisial P, yang dimintai uang Rp12 juta.
Ancaman penyebaran tautan berita yang memuat dugaan korupsi di desa menjadi alat tekanan agar para kepala desa memenuhi permintaan tersebut. Merasa dirugikan, kedua korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Ketiganya ditangkap oleh Satreskrim Polres Trenggalek pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saat berada di sebuah warung makan di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan.
Saat ini, proses hukum terhadap ketiga wartawan tersebut masih berlanjut dan menunggu putusan majelis hakim dalam sidang berikutnya.




