Kasus Perceraian ASN di Trenggalek Menurun, Tetap Terjadi di Semua Usia

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Trenggalek menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, jumlah kasus kini tidak pernah melebihi 15 perkara dalam setahun.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, mengatakan setiap ASN yang hendak bercerai wajib melewati mekanisme ketat. Proses tersebut dimulai dari mediasi di unit kerja atau perangkat daerah masing-masing. Jika mediasi gagal, pengajuan dilanjutkan ke BKD dan diteruskan ke Bupati untuk mendapatkan izin resmi.

“Mekanismenya sesuai regulasi. Tidak semua pengajuan kami setujui,” tegas Indrayana.

Meski jumlah kasus berkurang, penyebab perceraian masih beragam. Indrayana menyebut pertengkaran berkepanjangan, perbedaan prinsip, hingga masalah ekonomi sebagai faktor utama. Kekerasan dalam rumah tangga dan keterlibatan pihak ketiga juga kerap menjadi pemicu.

Fenomena ini tidak hanya dialami ASN berusia muda, tetapi juga pegawai yang sudah memasuki usia menengah bahkan menjelang pensiun. “Usia tidak menjamin rumah tangga lebih kuat kalau komunikasi dan komitmen tidak terjaga,” ujarnya.

Sesuai aturan, ASN yang berstatus penggugat wajib mengantongi izin sebelum mengajukan perkara ke Pengadilan Agama. Sementara ASN yang menjadi tergugat harus mengurus izin setelah menerima panggilan sidang pertama. Aturan ini dimaksudkan untuk memberi ruang mediasi dan mencegah perceraian.

“Kami selalu berusaha agar rumah tangga mereka tetap utuh. Tapi kalau memang tidak bisa dipertahankan, keputusan ada di mereka,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, BKD Trenggalek menjalankan program “Jumat Amanah” yang berfokus pada pembinaan keluarga ASN. Program ini bertujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, serta memberikan pendampingan bagi ASN yang akan menikah.

Melalui program tersebut, setiap calon pengantin ASN mendapatkan pembekalan langsung dari atasan sebelum melangsungkan pernikahan. Diharapkan, langkah ini dapat menekan angka perceraian sekaligus memperkuat ketahanan keluarga ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Berita Lainnya