Networkpedia.id – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek mencatat adanya peningkatan jumlah perkara judi yang ditangani sepanjang 2025. Hingga Agustus tahun ini, sudah ada 21 perkara yang masuk dan diproses, lebih tinggi dibandingkan total kasus pada 2024 lalu.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyampaikan bahwa pada tahun lalu hanya ada 15 perkara judi yang ditangani selama satu tahun penuh. Namun, di tahun berjalan jumlahnya melonjak meski baru memasuki bulan kedelapan.
“Perkara judi pada tahun 2024 ada 15 perkara, sementara pada 2025 sampai Agustus ini sudah 21 perkara. Jadi memang ada peningkatan,” ungkap Marshias.
Menariknya, nilai taruhan dalam kasus judi tersebut sangat bervariasi. Dari sejumlah berkas perkara, ada yang hanya bernilai ratusan rupiah, bahkan paling kecil Rp800 dan paling tinggi sekitar Rp2 ribu.
Menurut Marshias, nominal taruhan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Selain itu, kondisi keluarga terdakwa juga turut dipertimbangkan, apakah dapat menjadi faktor yang meringankan atau justru memberatkan.
“Rata-rata vonis majelis hakim berada di kisaran 5 hingga 10 bulan penjara, tergantung faktor-faktor yang meringankan maupun memberatkan,” jelasnya.
Marshias menambahkan, pasal yang digunakan dalam perkara judi umumnya mengacu pada Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Pasal dalam UU ITE, kata dia, tidak secara spesifik menjerat orang yang bermain judi daring. Regulasi tersebut lebih diarahkan pada pihak yang menyebarkan, membuat, atau mempromosikan perjudian secara online.
Sementara itu, hampir seluruh perkara judi di 2025 mendapat upaya hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari 21 perkara, tercatat 14 kasus diajukan upaya hukum lanjutan.
Rinciannya, tujuh perkara masih dalam proses persidangan, satu perkara masuk tahap banding, lima perkara kasasi, tiga putusan banding, serta lima perkara sudah diputus di tingkat kasasi.
“Berarti hampir semua perkara dilakukan upaya hukum oleh JPU,” tandas Marshias.




