Networkpedia.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendadak turun ke SMAN 1 Kampak, Kabupaten Trenggalek, Rabu (27/8/2025).
Kehadirannya merupakan respons atas aksi demonstrasi ratusan siswa sehari sebelumnya, yang menuntut transparansi penggunaan dana sekolah, iuran wajib, serta penahanan buku tabungan Program Indonesia Pintar (PIP).
Deni mengungkapkan bahwa kedatangannya tidak direncanakan. Ia memutuskan meninjau sekolah setelah menerima laporan dan video terkait aksi unjuk rasa siswa.
“Ini memprihatinkan, karena tugasnya adik-adik itu belajar, bukan terganggu oleh masalah seperti ini,” ujarnya.
Dalam dialog bersama kepala sekolah, guru, dan perwakilan siswa, Deni menemukan adanya dua jenis iuran yang dipersoalkan.
Pertama, iuran peningkatan mutu yang semula ditetapkan Rp100 ribu per bulan, kemudian dikurangi menjadi Rp65 ribu setelah mendapat penolakan. Kedua, iuran yang disebut “amal jariyah” dengan nilai minimal Rp500 ribu sekali bayar selama tiga tahun.
Deni menilai pungutan tersebut bermasalah karena tidak disertai transparansi. Menurutnya, siswa kerap membayar tanpa kuitansi atau tanda bukti yang jelas, sehingga tidak diketahui siapa saja yang sudah membayar.
“Penggunaan dana pun tidak ada kejelasan. Ini akan kami telusuri,” tegasnya.
Ia menambahkan, iuran wajib tidak dibenarkan dalam aturan. Komite sekolah memang diperbolehkan menarik sumbangan, namun harus dengan prosedur jelas, mulai dari proposal kegiatan, rincian anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban administrasi.
Terkait PIP, Deni menyebut tidak ada bukti pemotongan dana.
Namun, ia menyoroti fakta bahwa sebagian dana bantuan digunakan untuk menutup iuran wajib maupun amal jariyah. Selain itu, kartu ATM, buku tabungan, dan PIN PIP baru diberikan pihak sekolah kepada siswa pekan lalu, padahal program sudah berjalan sejak lama.
Deni menegaskan DPRD Jatim akan menelusuri lebih jauh pengelolaan dana tersebut bersama Dinas Pendidikan. Ia menilai kasus di SMAN 1 Kampak bisa menjadi fenomena gunung es yang berpotensi terjadi di sekolah lain.
Karena itu, ia mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas lebih ketat dalam tata kelola dana pendidikan.




