Networkpedia.id – Agenda pemanggilan Kepala Sekolah dan Komite SMAN 1 Kampak, Trenggalek, ke DPRD Jawa Timur terkait dugaan pungutan liar (pungli) urung terlaksana. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang semestinya digelar Senin (1/9/2025) ditunda menyusul kondisi situasi yang dinilai belum kondusif.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, mengonfirmasi penundaan itu. Ia menjelaskan, rencana pemanggilan terpaksa diundur karena khawatir memicu kericuhan, mengingat maraknya aksi demonstrasi di sejumlah daerah akhir-akhir ini.
“Memang besok rencana saya agendakan itu, tapi melihat situasi dan kondisi di Kantor DPRD sepertinya tidak memungkinkan. Maka akan saya agenda ulang,” katanya.
Penundaan ini membuat penyelesaian kasus dugaan pungli di SMAN 1 Kampak semakin berlarut. Padahal, DPRD sebelumnya sudah melayangkan surat resmi Nomor 000.1.5/2932/050/2025.
Surat tersebut memerintahkan Kepala Sekolah membawa laporan audit anggaran serta meminta Komite menghadirkan data dana masuk, penggunaan, hingga Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Menurut Deni, agenda tersebut penting untuk membongkar dugaan pungli sekaligus penahanan buku tabungan dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik siswa.
Persoalan itu sebelumnya telah memicu aksi unjuk rasa ratusan pelajar SMAN 1 Kampak yang mendesak kepala sekolah dan bendahara mundur.
Deni menilai kasus di SMAN 1 Kampak bisa jadi gambaran persoalan yang lebih luas. Ia khawatir praktik serupa terjadi di sekolah lain di Jawa Timur.
“Pendidikan tidak boleh ternoda praktik semacam ini. Kalau koordinasi dengan Kacabdin dan Dinas Pendidikan tidak menemukan solusi, saya akan langsung sampaikan kepada Ibu Gubernur,” tegasnya.
Meski pemanggilan ditunda, DPRD Jatim memastikan tetap mengawal kasus ini. Deni menegaskan pihaknya berkomitmen menghadirkan RDP yang transparan serta menghasilkan solusi nyata bagi dunia pendidikan.
Kini, publik masih menanti kapan DPRD Jatim menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut. Harapan besar disematkan agar masalah dugaan pungli di SMAN 1 Kampak segera menemukan titik terang dan tidak lagi membebani siswa maupun wali murid.




