Networkpedia.id – Puluhan ribu masyarakat prasejahtera di Kabupaten Trenggalek kini mendapatkan manfaat langsung dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tahun ini, sektor kesehatan memperoleh alokasi anggaran terbesar, yakni Rp 15,17 miliar dari total DBHCHT Rp 32,82 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Trenggalek, Rubianto, menjelaskan bahwa sebagian besar dana tersebut digunakan untuk membiayai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) gratis. Program ini menyasar sekitar 20 ribu warga miskin yang belum tercover dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat.
“Yang terbesar di bidang kesehatan yaitu JKN untuk masyarakat miskin yang belum ditanggung oleh pusat sebanyak 20 ribu sekian dengan penggunaan dana sekitar Rp 9,2 miliar,” kata Rubianto.
Selain JKN, DBHCHT juga dialokasikan untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan serta perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan dengan nilai sekitar Rp 2 miliar.
Menurut Rubianto, sektor kesehatan memang mendapat porsi terbesar sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2017.
“Adanya DBHCHT ini menjadi angin segar di tengah efisiensi dan keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Rubianto menyebutkan, besaran DBHCHT untuk Trenggalek terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2024, daerah ini menerima Rp 26 miliar, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi Rp 31 miliar.
Meski sempat terdapat SILPA sekitar Rp 1 miliar pada 2024, dana tersebut tetap bisa dimanfaatkan pada tahun berjalan.
“Secara umum memang naik, hanya pernah sekali turun saat pandemi Covid-19. Setelah itu meningkat lagi,” terangnya.
Tak hanya untuk program sosial, DBHCHT juga menyentuh pembangunan infrastruktur, khususnya akses jalan menuju pabrik rokok dan lahan tembakau.
Peningkatan akses ini diharapkan mempermudah mobilitas karyawan sekaligus distribusi hasil produksi.
“Begitu juga pavingisasi serta pengadaan bantuan alat dan mesin pertanian maupun kendaraan distribusi. Itu untuk membantu petani meningkatkan hasil tembakau,” pungkas Rubianto.