Kepala SMPN 1 Trenggalek Klarifikasi Surat Edaran Larangan Foto Menu MBG

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Kepala SMP Negeri 1 Trenggalek, Mokhamad Amir Mahmud, memberikan penjelasan terkait beredarnya surat edaran yang melarang orang tua siswa memotret menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menyebarkannya di media sosial. 

Surat yang terbit pada 22 September 2025 itu sebelumnya menuai kritik dari organisasi mahasiswa karena dianggap membatasi ruang kritik publik.

Amir menegaskan, edaran tersebut bukan bentuk pembungkaman aspirasi, melainkan inisiatif sekolah untuk menata mekanisme pengaduan.

Menurutnya, saat program MBG baru berjalan, keluhan masyarakat langsung ramai di media sosial tanpa melalui proses klarifikasi. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan simpang siur informasi.

“Maka kami buat edaran, supaya jika ada keluhan disampaikan dulu ke sekolah. Kami sediakan kontak person agar bisa langsung kami tindak lanjuti dengan dapur MBG,” jelas Amir.

Ia menambahkan, tujuan utama edaran adalah memastikan setiap laporan bisa dipertanggungjawabkan dan segera ditangani. 

“Kami ingin MBG berjalan dengan baik dan ada koordinasi yang jelas. Jadi tidak simpang siur di media sosial yang akhirnya menimbulkan hal-hal kurang baik,” tegasnya.

Sebagai langkah pengawasan, pihak sekolah juga membentuk tim yang terdiri dari lima siswa di setiap kelas untuk mendampingi distribusi makanan. Selain itu, guru yang mengajar pada jam terakhir turut dilibatkan dalam memantau jalannya program. 

“Kalau ada keluhan, kami tampung, kami amati, dan kalau terbukti benar kami teruskan ke pihak dapur MBG,” imbuh Amir.

Amir tidak menampik adanya temuan makanan yang kurang layak pada hari pertama program, seperti ayam belum matang dan buah salak yang busuk. Namun, ia memastikan permasalahan tersebut sudah dilaporkan dan ditangani penyedia dapur MBG.

Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek menyampaikan kekecewaan terhadap surat edaran tersebut. Mereka menilai langkah sekolah justru melemahkan ruang kritik karena diterbitkan dengan tanda tangan dan stempel resmi kepala sekolah.

Meski demikian, Amir berharap mekanisme pengaduan yang ditempuh sekolah bisa membuat program MBG lebih terkontrol serta mampu menjawab keluhan secara cepat dan tepat.

Berita Lainnya