Empat Dinas Baru di Trenggalek Siap Beroperasi Awal 2026, Penataan Jabatan Rampung Akhir Tahun Ini

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan empat dinas baru hasil perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) siap beroperasi mulai awal tahun 2026. Sementara itu, proses penataan dan pengisian jabatan untuk mendukung kelembagaan baru tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyampaikan bahwa seluruh tahapan penataan pejabat akan diselesaikan maksimal pada 31 Desember 2025. 

Langkah ini dilakukan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru dapat bekerja efektif sejak diberlakukannya struktur baru pada 1 Januari 2026.

“Pengisian jabatan akan difokuskan pada kelembagaan baru, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Peternakan dan Perikanan,” ujar Edy.

Menurutnya, setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang SOTK disahkan pada 26 Juli 2025, tahapan berikutnya adalah pengisian formasi jabatan bagi dinas-dinas baru tersebut. 

“Targetnya, paling lambat akhir Desember sudah pelantikan pejabat, karena mulai Januari 2026 SOTK baru harus berjalan,” tegasnya.

Edy menambahkan, seluruh kebutuhan operasional bagi dinas baru telah diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. 

“Insyaallah sudah kita anggarkan, jadi tahun depan seluruh OPD baru siap beroperasi,” imbuhnya.

Perubahan SOTK yang disahkan pada 18 Juli 2025 mencakup penyesuaian tugas pokok dan fungsi di beberapa dinas. 

Di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dipecah dengan bidang lingkungan hidup berdiri sendiri menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

Selain itu, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) dipecah menjadi dua lembaga, yaitu Dinas Pendidikan (Disdik) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Sementara Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan digabung menjadi Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan), dan dibentuk pula Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (PKPP) dengan tambahan bidang persampahan.

Selain dinas, tiga badan daerah juga mengalami perubahan nomenklatur: BKD menjadi BKPSDM, Bappeda Litbang menjadi BPPRIN, dan Badan Keuangan Daerah berubah menjadi BPKP.

Pemkab Trenggalek berharap restrukturisasi ini dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antar-OPD untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih optimal.

Berita Lainnya