Wali Murid di Trenggalek Diduga Aniaya Guru, Polisi Lakukan Penyelidikan

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Trenggalek menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh wali murid. 

Kejadian tersebut berlangsung di rumah korban tak lama setelah ia pulang mengajar dari sekolah.

Peristiwa ini dilaporkan langsung ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek. Korban yang mengalami luka akibat pemukulan telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap guru tersebut. 

“Benar, Satreskrim Polres Trenggalek sudah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang guru,” ujar AKP Eko, Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah penyelidikan untuk mengungkap peristiwa itu. 

“Kami sudah memeriksa tiga orang saksi, termasuk korban. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan kami lanjutkan ke tahap gelar perkara,” jelasnya.

Meski belum mengungkap detail penyebab penganiayaan, AKP Eko memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur. 

“Kami masih mendalami motif pelaku. Semua akan terungkap setelah pemeriksaan tambahan dan gelar perkara dilakukan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, dugaan sementara menyebutkan bahwa insiden pemukulan tersebut berawal dari persoalan antara siswa dan guru di sekolah. 

Permasalahan itu kemudian memicu emosi wali murid hingga berujung pada tindak kekerasan terhadap guru di rumahnya.

Kendati demikian, pihak kepolisian belum mengonfirmasi secara resmi dugaan motif tersebut karena penyelidikan masih berlangsung.

Atas perbuatannya, terduga pelaku penganiayaan terancam dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Berita Lainnya