418 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru 2025 di Trenggalek, Mayoritas Tidak Gunakan Helm

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek menindak sedikitnya 418 pelanggar lalu lintas selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025. Data ini tercatat dalam Analisa dan Evaluasi (Anev) Satgas Operasi, yang menunjukkan peningkatan pelanggaran hingga 28 persen dibanding tahun sebelumnya.

Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Sony Suhartanto, selaku Kasatgas Gakkum Operasi Zebra Semeru 2025, mengatakan ratusan pelanggaran tersebut ditindak melalui dua metode. Sebanyak 222 pelanggar terdeteksi melalui ETLE, sementara 196 lainnya dikenai tilang manual.

“Jika dibandingkan Operasi Zebra tahun lalu, angka ini mengalami kenaikan 28 persen,” ujarnya.

AKP Sony menjelaskan, pelanggaran paling dominan adalah tidak menggunakan helm SNI, yang mencapai 308 kasus. 

Selain itu, terdapat 17 kasus pengendara di bawah umur, serta 93 pelanggaran lain, seperti pengemudi tanpa SIM, kendaraan tak sesuai spesifikasi, maupun kurangnya kelengkapan berkendara.

Dari jenis kendaraan, sepeda motor menjadi penyumbang pelanggaran terbesar dengan 406 kasus, disusul mobil penumpang sebanyak 10 kasus dan mobil barang 2 kasus. 

Temuan tersebut menunjukkan bahwa tingkat kesadaran pengendara terhadap keselamatan berkendara masih rendah.

“Kami akan terus menggencarkan sosialisasi, terutama penggunaan helm SNI. Masih banyak pengendara beralasan jarak dekat atau merasa aman karena tidak ada petugas. Keselamatan itu dimulai dari diri sendiri, bukan untuk siapa-siapa,” tegasnya.

Selain penindakan, kepolisian juga intens melakukan langkah preemtif. Berbagai kegiatan edukatif telah digelar, mulai dari sosialisasi melalui radio, penyuluhan bagi kelompok rentan, hingga aksi sosial pembagian helm gratis kepada masyarakat.

“Harapannya, tumbuh kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Keselamatan harus menjadi budaya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Operasi Zebra Semeru 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai 17–30 November 2025. Sejumlah pelanggaran prioritas menjadi fokus polisi, di antaranya pengendara tanpa helm SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, dan melawan arus. 

Pelanggaran lain yang turut diawasi adalah pengemudi di bawah umur, kendaraan ODOL, berkendara melebihi batas kecepatan, hingga pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang.

Operasi tersebut diharapkan mampu menekan angka kecelakaan serta meningkatkan disiplin berlalu lintas di Kabupaten Trenggalek.

Berita Lainnya