JPU Tuntut 5 Bulan Penjara Terdakwa Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Sidang perkara penganiayaan terhadap guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (27/1/2026). Agenda persidangan kali ini memasuki tahapan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Awang Kresna Aji Pratama.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut berlangsung dengan pengamanan dan perhatian dari berbagai pihak. 

Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan. Tuntutan itu dibacakan setelah jaksa mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut telah disusun secara objektif dan berlandaskan pada alat bukti serta keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan. 

Selain itu, JPU juga mempertimbangkan perkara-perkara serupa sebagai bahan perbandingan dalam menentukan besaran tuntutan.

“Hari ini telah dibacakan tuntutan kepada terdakwa Awang terkait tindak pidana penganiayaan. Tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU adalah selama lima bulan penjara,” ujar Rio 

kepada awak media usai persidangan.

Ia menegaskan, penentuan tuntutan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan serta mempertimbangkan asas keadilan. 

Menurutnya, tuntutan tersebut juga mengacu pada standar penanganan perkara penganiayaan sejenis yang pernah ditangani sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menjelaskan bahwa dalam perkara ini JPU masih menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Hal itu dikarenakan peristiwa penganiayaan terjadi pada Oktober 2025, sebelum KUHP baru diberlakukan secara penuh.

“Perkara ini terjadi pada Oktober 2025, sehingga penerapan hukumnya masih menggunakan KUHP lama. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Yan.

Lebih lanjut, Yan menambahkan bahwa setelah pembacaan tuntutan, tahapan persidangan selanjutnya adalah menunggu putusan dari Majelis Hakim. Ia menegaskan, JPU menghormati sepenuhnya kewenangan majelis dalam menjatuhkan vonis.

“Untuk selanjutnya kami menunggu putusan dari Majelis Hakim. Apabila majelis berpendapat perlu menjatuhkan putusan lebih berat, itu menjadi kewenangan hakim,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Awang Kresna Aji Pratama didakwa melakukan penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru seni budaya di SMP Negeri 1 Trenggalek.

Berita Lainnya