Networkpedia.id – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek kembali digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (27/1/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Muhammad Awang Kresna Aji Pratama.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan yang telah dibacakan JPU. Ia menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Agenda hari ini adalah sidang lanjutan perkara klien kami, Muhammad Awang Kresna Aji Pratama, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU,” ujar Heru kepada awak media usai persidangan.
Heru menyampaikan bahwa pihaknya menerima dan menghargai tuntutan yang disampaikan oleh jaksa, meskipun nantinya tetap akan memberikan tanggapan secara resmi melalui mekanisme yang telah ditentukan dalam hukum acara pidana.
“Pada intinya kami sangat menghormati dan menghargai apa yang menjadi tuntutan dari JPU. Namun tentu saja, kami akan memberikan tanggapan secara resmi pada sidang berikutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum telah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada agenda persidangan
selanjutnya. Dalam pledoi tersebut, pihaknya akan memaparkan berbagai hal yang dinilai dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Untuk tuntutan tadi, nanti akan kami tanggapi dalam sidang selanjutnya melalui pledoi. Di situ kami akan menyampaikan pembelaan secara menyeluruh terhadap klien kami,” kata Heru.
Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Awang Kresna Aji Pratama dengan pidana penjara selama lima bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari yang sama.
Perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap Eko Prayitno, guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan tenaga pendidik sebagai korban.
Usai pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.




