Dishub Trenggalek Targetkan PAD Parkir Capai Rp 5,6 Miliar di 2025

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Trenggalek menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum pada tahun 2025 mencapai Rp 5,6 miliar.

Target ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 4 miliar.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Trenggalek, Mahendra, menyebutkan bahwa dari total target tersebut, sebesar Rp 5,5 miliar berasal dari parkir berlangganan, sementara sisanya Rp 137 juta berasal dari retribusi parkir non-berlangganan.

“Ada peningkatan target sekitar Rp 1 miliar dibandingkan tahun 2024. Alhamdulillah tahun lalu target bisa tercapai bahkan lebih dari 100 persen,” ucapnya. Kamis (17/4/2025).

Ia optimistis target tahun ini dapat tercapai, mengingat kondisi ekonomi makro Kabupaten Trenggalek yang terus menunjukkan pertumbuhan. Peningkatan konsumsi masyarakat terhadap kendaraan baru turut menjadi faktor pendukung.

Selain itu, penyesuaian tarif parkir yang diberlakukan sejak akhir 2023 melalui Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) juga menjadi faktor pendorong.

Saat ini, tarif parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 20 ribu per tahun, roda empat Rp 40 ribu, dan roda enam Rp 60 ribu.

“Dengan membayar pajak kendaraan tahunan, otomatis masyarakat juga telah membayar parkir berlangganan,” jelasnya.

Dishub juga terus mengimbau pemilik kendaraan agar taat membayar pajak kendaraan secara tepat waktu demi mendukung capaian PAD.

Namun demikian, Mahendra mengungkapkan bahwa keberadaan sejumlah even seperti pasar malam di Alun-alun dan Pasar Pon belum memberi kontribusi besar terhadap pendapatan parkir.

Hal ini dikarenakan mayoritas kendaraan yang datang merupakan milik warga lokal dengan pelat nomor Trenggalek.

“Kendaraan plat Trenggalek tidak lagi dikenai biaya parkir di badan jalan karena sudah termasuk dalam retribusi tahunan. Kalau parkir di luar badan jalan, itu sudah ada pengelola tersendiri dan bukan wewenang Dishub,” tutupnya.

Berita Lainnya