Networkpedia.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa status pemeluk aliran kepercayaan (PAK) telah mendapat pengakuan resmi dari negara dan dapat dicantumkan dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).
Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menyatakan bahwa pemindahan agama atau keyakinan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Proses perpindahan ini telah difasilitasi oleh pemerintah melalui sistem administrasi kependudukan.
“Pindah agama itu hak setiap warga. Jika sudah memiliki surat keterangan dari pimpinan agama yang baru, cukup dibawa bersama KK asli dan KTP ke kantor kami untuk diproses. Datanya akan langsung diperbarui di sistem,” terang Ririn.
Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia secara resmi mengakui enam agama, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Namun, bagi warga yang menganut keyakinan lain di luar enam agama tersebut, pemerintah tetap memberikan ruang dan perlindungan.
“Status kepercayaan akan ditulis sebagai Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa di KTP. Itu sah dan legal,” jelasnya.
Berdasarkan data terbaru Dispendukcapil, terdapat lima warga Trenggalek yang tercatat sebagai pemeluk aliran kepercayaan. Mereka tersebar di dua kecamatan, yakni satu orang di Kecamatan Tugu dan empat orang di Kecamatan Pogalan.
Ririn menyebut, sebagian dari mereka kemungkinan berpindah dari agama sebelumnya. Misalnya, di Pogalan terdapat warga yang menganut Baha’i. Karena Baha’i belum diakui sebagai agama resmi di Indonesia, maka dicatat sebagai penganut kepercayaan.
Ia menambahkan, pencantuman status kepercayaan di KTP merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi dan keberagaman keyakinan di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk menjamin hak setiap warga negara dalam menentukan keyakinannya tanpa diskriminasi.