Networkpedia.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis enam bulan lima belas hari penjara kepada dua terdakwa kasus perusakan Polsek Watulimo. Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Cakra PN Trenggalek, Jumat (25/7/2025), yang dipimpin oleh hakim ketua Dian Nur Pratiwi.
Dua terdakwa tersebut adalah Wahyu Eka Saputra (19), warga Desa Karanggandu, dan Novan Riono Aditya (29), warga Desa Tasikmadu, keduanya berasal dari Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Mereka dianggap sebagai provokator dalam insiden penyerangan kantor polisi yang terjadi pada akhir Januari lalu.
“Menjatuhkan pidana selama 6 bulan, 15 hari,” ujar hakim ketua dalam sidang.
Mendengar putusan itu, Wahyu dan Novan langsung bersujud syukur dan menangis haru di dalam ruang sidang. Keduanya juga sempat memeluk terdakwa lain yang saat itu disidangkan dalam berkas terpisah.
Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Trenggalek. Sebelumnya, Wahyu dituntut 10 bulan, sementara Novan dituntut satu tahun dua bulan penjara.
Pihak terdakwa menyambut positif putusan hakim. Penasihat hukum Wahyu Eka, Ummi Habsyah menyatakan menerima putusan tersebut.
“Alhamdulillah, itu sudah putusan yang benar-benar adil dari proses yang panjang. Kami menerima apa yang sudah diputuskan majelis hakim,” ujar Ummi.
Dengan putusan ini, kedua terdakwa diperkirakan akan segera bebas dalam waktu sekitar dua pekan, karena telah menjalani masa penahanan selama enam bulan.
Perusakan Polsek Watulimo terjadi saat ratusan anggota perguruan silat menggelar aksi menuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan atas kasus penganiayaan.
Aksi yang awalnya damai itu berubah menjadi anarkis setelah tuntutan massa tidak dipenuhi. Sejumlah fasilitas rusak dan tiga anggota polisi terluka akibat lemparan batu.
Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya merupakan provokator yang kini telah divonis. Sementara delapan terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan.




