Dua Residivis Surabaya Curi Motor di Trenggalek, Digadaikan di Madura Rp3 Juta

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Dua pria asal Surabaya kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri sepeda motor milik seorang karyawan toko fotokopi di Trenggalek. Motor hasil curian tersebut digadaikan ke wilayah Madura seharga Rp3 juta.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu malam, 28 Mei 2025, di depan toko fotokopi “NIAS 2 R” yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 213, Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Korban, NY (22), saat itu memarkir sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi AG 3157 YBW dalam kondisi tidak terkunci setir.

Setelah mengambil kertas bufalo di dalam toko, korban kembali ke motor untuk membuka jok. Karena ruang penyimpanan tidak cukup, ia kembali masuk ke toko mengambil kantong plastik. Dalam hitungan detik, seorang pria mendekat, menyalakan motor, dan langsung melarikan diri.

Korban yang mendengar suara motornya segera keluar, namun kendaraan itu sudah dibawa kabur oleh pelaku. Ia kemudian melapor ke Polres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menyampaikan bahwa penyelidikan mengarah pada dua pelaku residivis asal Surabaya, yakni AR alias Kucing (47) dan DR alias Dargombes (52). Keduanya berhasil ditangkap beberapa hari usai kejadian.

“Satu pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Surabaya dan Sragen. Pelaku lainnya pernah terlibat pencurian dana nasabah serta penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Ridwan, Senin (23/6/2025).

Setelah mencuri motor, pelaku langsung membawanya ke Madura dan menggadaikannya seharga Rp3 juta. Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, surat BPKB, satu keping rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

“Kedua pelaku telah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum. Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan,” tegas Ridwan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Lainnya