Networkpedia – Manajemen Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Trenggalek membantah tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang sempat viral di media sosial.
Pihak kampus memastikan seluruh proses penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut berjalan sesuai prosedur dan transparan.
Isu dugaan pungli itu berawal dari unggahan anonim di media sosial yang mengaku sebagai mahasiswa penerima KIP-K ITB Trenggalek.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa kampus meminta mahasiswa mencairkan seluruh dana bantuan senilai Rp14,4 juta, dengan kewajiban menyerahkan Rp4 juta setiap semester kepada pihak kampus sebagai biaya pengganti pengajuan KIP-K.
Mahasiswa hanya menerima Rp800 ribu dari total bantuan sebesar Rp4,8 juta per semester.
Menanggapi tudingan itu, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) ITB Trenggalek langsung melakukan investigasi internal.
Ketua Satgas PPKPT, Insani Syahbarwati, menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya praktik pungli dalam penyaluran dana KIP-K di kampus tersebut.
“Saya tidak mencari siapa mahasiswanya, tapi memastikan proses penyaluran dana KIP-K berjalan sesuai aturan. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” ujarnya, Rabu (15/10/2025)
Menurut Insani, temuan di lapangan justru menunjukkan bahwa seluruh mahasiswa penerima KIP-K menerima dana sesuai ketentuan.
Namun, pihaknya mengakui perlu adanya perbaikan dalam manajemen informasi agar mahasiswa memahami sepenuhnya mekanisme penyaluran bantuan tersebut.
“Bisa jadi ada mahasiswa yang kurang memahami proses penerimaan KIP-K. Ini jadi pelajaran bagi kami,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Rektor II ITB Trenggalek, Aditya Surya Nugraha, menjelaskan bahwa kampusnya memiliki lebih dari 100 mahasiswa penerima KIP-K.
Setiap mahasiswa mendapat bantuan Rp4,8 juta per semester, yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing melalui bank mitra pemerintah.
“Dana itu bebas digunakan mahasiswa untuk menunjang kebutuhan kuliah. Mereka juga otomatis dibebaskan dari biaya UKT, namun tetap dikenakan biaya yudisium dan wisuda,” terangnya.