Kemenag Trenggalek Tunggu Keputusan Pusat Soal Pencabutan Izin Operasional Ponpes di Kampak

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek masih menunggu keputusan resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI terkait usulan pencabutan izin operasional sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kampak. 

Usulan tersebut diajukan setelah pimpinan pondok, Imam Syafi’i alias Supar, divonis 14 tahun penjara karena terbukti memperkosa santriwatinya hingga hamil.

Kepala Kantor Kemenag Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi, mengatakan dasar pengajuan pencabutan izin operasional pondok pesantren (IZOP) itu adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Pihaknya mengajukan usulan secara daring ke Jakarta melalui Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur setelah menerima petikan putusan pada 23 Juni 2025.

“Begitu putusan inkrah dan kami menerima salinan putusannya, langsung kami ajukan ke pusat melalui Kanwil Kemenag Jatim. Saat ini masih menunggu balasan resmi dari Dirjen Pendis,” kata Ibadi, Kamis (21/8/2025).

Meski menunggu keputusan pusat, Ibadi memastikan aktivitas pesantren tersebut sudah tidak berjalan. Seluruh kegiatan pendidikan di bawah naungan pondok pesantren yang dipimpin Supar resmi dihentikan. 

“Pondok itu sudah off. Semua entitas Kemenag terkait sudah kami informasikan bahwa izin operasionalnya dicabut,” tegasnya.

Ibadi menambahkan, pencabutan izin tersebut hanya berlaku pada kegiatan pondok pesantren. Jika di sekitar lokasi masih terdapat aktivitas lain, seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) atau pengajian mandiri masyarakat, hal itu tidak berada dalam tanggung jawab izin pesantren.

Diketahui, pada 27 Februari 2025 lalu, Imam Syafi’i alias Supar divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwatinya hingga melahirkan. 

Selain hukuman penjara, Supar juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dan restitusi Rp 106 juta kepada korban.

Amar putusan yang dibacakan hakim ketua Dian Nur Pratiwi menegaskan, hasil tes DNA Laboratorium Forensik Polda Jatim membuktikan bahwa Supar adalah ayah biologis anak korban. Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencoreng nama baik dunia pendidikan berbasis pesantren di Trenggalek.

Berita Lainnya