Networkpedia.id – Kerja sama proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan investor PT Concentrix Industri Indonesia terancam gagal.
Hingga kini pihak investor dinilai belum memenuhi kewajiban dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati sejak 13 Juni 2025.
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tersebut sebelumnya digadang-gadang menjadi solusi pengelolaan sampah sekaligus sumber energi alternatif di Kabupaten Trenggalek.
Namun setelah beberapa bulan berjalan, proyek bernilai investasi besar itu justru belum menunjukkan perkembangan berarti.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengatakan pemerintah daerah telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada pihak investor. Langkah itu dilakukan karena tidak adanya tindak lanjut dari kerja sama yang telah disepakati bersama.
“Beberapa waktu lalu kami sudah memberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga karena tidak ada tindak lanjut kerja sama ini,” ujar Edy kepada awak media.
Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya masih membuka peluang untuk mengakhiri kerja sama tersebut secara baik-baik melalui kesepakatan bersama. Namun hingga kini pihak investor belum memberikan respons terhadap undangan pertemuan yang telah diajukan Pemkab Trenggalek.
“Kami sudah dua kali mengundang untuk membicarakan pengakhiran kerja sama secara bersama, tetapi sampai sekarang belum hadir,” jelasnya.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak investor, Pemkab Trenggalek menyatakan siap mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak secara sepihak.
“Kalau pengakhiran bersama tidak bisa dilakukan, maka kami akan melakukan pengakhiran secara sepihak. Kemungkinan minggu depan kami akan mengirimkan surat untuk itu,” tambah Edy.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Trenggalek, Muyono Piranata, mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Hal ini dilakukan karena selama beberapa bulan terakhir tidak ada progres pembangunan dari pihak investor.
“Sudah sekian bulan tidak ada progres dari pihak investor. Karena itu kami melakukan langkah-langkah evaluasi,” katanya.
Proyek PLTSa ini sebelumnya direncanakan dibangun di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan. Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyediakan lahan seluas 9,8 hektare untuk mendukung pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan tersebut.
Nilai investasi proyek ini diperkirakan mencapai USD 121 juta atau sekitar Rp1,9 triliun dengan masa kerja sama selama 30 tahun. Dalam kesepakatan itu, pemerintah daerah juga berkewajiban memasok sekitar 150 ton sampah setiap hari sebagai bahan baku energi.
Sebagai kompensasi, PT Concentrix Industri Indonesia seharusnya membayar sewa lahan sebesar Rp1,25 miliar untuk periode 10 tahun pertama secara di muka. Namun hingga kini kewajiban pembayaran tersebut belum direalisasikan.




