Networkpedia.id – Korban kekerasan seksual berinisial AC akhirnya menerima restitusi sebesar Rp 106.541.500 dari terpidana Imam Syafii alias Supar (52).
Pembayaran restitusi ini dilakukan melalui perwakilan terpidana dan diserahkan secara tertutup di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, mengonfirmasi bahwa restitusi tersebut telah diserahkan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Trenggalek. “Restitusi telah diserahkan oleh perwakilan terpidana kepada korban AC senilai Rp 106.541.500,” ujar Rio, Kamis (20/3).
Putusan pengadilan yang dimaksud tertuang dalam perkara nomor 107/Pid.Sus/2024/PN Trk. Pengadilan Negeri Trenggalek menetapkan kewajiban pembayaran restitusi pada 27 Februari 2025.
Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan, mengungkapkan bahwa perkara ini telah berkekuatan hukum tetap sejak Kamis, 6 Maret 2025. Hal ini terjadi karena terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pengadilan.
“Saya cek terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding untuk perkara pidana nomor 107/Pid.Sus/2024/PN Trk, sehingga statusnya berubah menjadi terpidana,” ujar Revan.
Imam Syafii alias Supar dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memerintahkan terpidana membayar restitusi kepada korban.
Apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap restitusi belum dibayarkan, jaksa berhak menyita dan melelang harta benda terpidana untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka terpidana harus menjalani pidana kurungan tambahan selama satu tahun,” tutupnya.




