Networkpedia.id – DINAS Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa musyawarah desa/kelurahan (Musdes/Muskel) menjadi mekanisme utama dalam memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial (Bansos).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, dalam penjelasannya terkait proses verifikasi dan validasi data penerima Bansos.
“Setiap bantuan sosial baik reguler maupun non-reguler memiliki mekanisme yang sama,” ujar Soelung.
Ia menjelaskan, setelah daftar nama by name by address (BNBA) turun dari pusat, desa dan kelurahan wajib menggelar musyawarah untuk melakukan verifikasi kelayakan warga.
Pemerintah desa juga diwajibkan memperbarui data kesejahteraan minimal sekali dalam tiga bulan.
Proses musyawarah ini disebut menjadi filter penting untuk memastikan penerima bantuan benar-benar layak.
Salah satu desa bahkan menerima 500 nama calon penerima, namun setelah pembahasan, hanya sekitar 300 warga yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Sisanya dianggap tidak layak. Proses ini melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat sehingga lebih objektif,” jelas Soelung.
Terkait pengusulan maupun penghentian bantuan bagi warga yang dinilai tidak lagi layak, ia menyebut Dinas Sosial menjalankan mandat Presiden untuk memperkuat pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Karena itu, Musdes tetap menjadi jalur utama untuk menjamin transparansi dan akurasi data.
Setelah disepakati, hasil musyawarah diunggah operator desa ke aplikasi SIKS-NG, kemudian diverifikasi kembali oleh Dinas Sosial Kabupaten sebelum diteruskan ke Pusdatin Kemensos untuk dipadankan dengan data kependudukan.
Ia menambahkan bahwa masyarakat juga dapat melakukan pemutakhiran secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Namun, pendampingan tetap disarankan agar data yang diunggah sesuai kondisi lapangan dan tidak menimbulkan kekeliruan.
Pemutakhiran data sendiri dilakukan melalui dua jalur. Jalur formal melalui musyawarah desa, pemeriksaan pendamping PKH, verifikasi Dinsos dan BPS, hingga penetapan kepala daerah.
Sementara jalur partisipasi masyarakat memungkinkan warga mengajukan usulan atau sanggahan melalui RT/RW maupun pendamping PKH untuk kemudian diverifikasi di lapangan.
Melalui mekanisme bertahap dan berlapis tersebut, Dinsos PPA Trenggalek berharap penyaluran Bansos semakin tepat sasaran.



