Panitia dan Kades Sukowetan Revisi Surat Iuran Mobil Siaga untuk Hindari Kesalahpahaman

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Panitia pengadaan mobil siaga bersama Kepala Desa (Kades) Sukowetan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, berencana merevisi surat pemberitahuan terkait iuran mobil siaga.

Revisi dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat terkait pematokan iuran sebesar Rp 50 ribu per kepala keluarga (KK).

Kades Sukowetan, Sururi, menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk menegaskan bahwa partisipasi dalam pengadaan mobil siaga bersifat sukarela.

“Sumbangan, nanti bahasanya seperti itu. Sebagai cara memperjelas dan mengantisipasi pemahaman yang keliru, kita siap meluncurkan surat yang isinya sumbangan dan juga tidak mematok,” ujar Sururi.

Sururi mengakui bahwa dalam surat pemberitahuan sebelumnya, terdapat nominal Rp 50 ribu per KK, yang dapat menimbulkan persepsi bahwa iuran tersebut bersifat wajib. Oleh karena itu, ia meminta agar surat pemberitahuan direvisi sebelum disebarluaskan kembali ke warga.

“Jadi untuk memperjelas, karena sangat wajar terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Kami akan membuat surat revisi dari surat yang sudah dikeluarkan panitia pengadaan mobil siaga,” jelasnya.

Revisi surat pemberitahuan rencananya akan dilakukan pada Senin (17/3/2025) bertepatan dengan rapat tahunan desa menjelang Idulfitri. Dalam pertemuan tersebut, perangkat desa, RT, dan RW akan membahas sejumlah agenda penting, termasuk pengadaan mobil siaga.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengadaan Mobil Siaga, Purwito, menegaskan bahwa polemik ini muncul akibat kesalahpahaman. Menurutnya, pengadaan mobil siaga merupakan hasil musyawarah desa (musdes), di mana warga sepakat untuk membeli mobil siaga baru karena kendaraan sebelumnya sudah rusak.

“Ketika masyarakat ingin menjemput dari rumah sakit Tulungagung ke Trenggalek, biayanya tidak sedikit. Dengan adanya mobil siaga, ini bisa membantu warga, meskipun bukan dalam bentuk uang, tetapi setidaknya tenaga,” jelasnya.

Purwito juga menyatakan tidak keberatan dengan revisi surat pemberitahuan. Ia menegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela, dan tidak ada kewajiban bagi warga untuk berpartisipasi.

“Mobil siaga nantinya untuk kepentingan bersama. Kami berharap Desa Sukowetan tetap kompak dan rukun dalam kegiatan sosial,” pungkasnya.

Berita Lainnya