Papan “Parkir Khusus Nasabah” Bank BSI di Jalan Umum Trenggalek Disorot Publik

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia – Sebuah papan bertuliskan “Parkir Khusus Nasabah Bank BSI” yang terpasang di Jalan Panglima Sudirman, Trenggalek, menuai sorotan.

Pasalnya, papan itu berdiri di atas lahan parkir umum yang memiliki marka resmi dari pemerintah, sehingga menimbulkan kesan area publik tersebut hanya diperuntukkan bagi nasabah bank tertentu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, papan besi itu berada tepat di depan kantor Bank BSI Trenggalek, di kawasan bisnis yang cukup padat.

Banyak pelaku usaha memanfaatkan area parkir pinggir jalan tersebut untuk keperluan pelanggan maupun karyawannya. Namun, keberadaan papan itu seolah mengesankan adanya penguasaan sepihak atas fasilitas milik bersama.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menegaskan bahwa area parkir dengan marka resmi merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dikuasai oleh pihak manapun.

“Itu ruang publik. Tidak bisa seenaknya dipatok sendiri oleh lembaga atau usaha tertentu,” ujarnya, Senin (19/5/2025).

Agus menyayangkan adanya tindakan yang terkesan memonopoli ruang publik, apalagi jika dilakukan oleh institusi.

Ia menyebut, petugas parkir lapangan seharusnya hanya mengatur kendaraan agar tidak mengganggu akses ke toko atau tempat usaha di sekitarnya, bukan membatasi hak masyarakat menggunakan lahan parkir umum.

Menurutnya, praktik seperti itu tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan. “Semestinya tidak ada larangan atau pembatasan parkir di situ selama kendaraan tidak mengganggu lalu lintas,” tegasnya.

Meski papan “Parkir Khusus Nasabah Bank BSI” itu sudah lama terpasang, hingga kini belum ada penertiban dari instansi terkait.

Padahal, aturan mengenai penggunaan fasilitas umum sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat dikonfirmasi, pihak Bank BSI Trenggalek enggan memberikan keterangan. Melalui petugas keamanan, pihak bank menyatakan tak bisa menjawab pertanyaan wartawan tanpa izin dari kantor pusat.

Berita Lainnya