Parkir Liar di Alun-Alun Trenggalek Jadi Sorotan, Pemkab Siapkan Penertiban Terpadu

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Keberadaan parkir liar di sekitar Alun-Alun Trenggalek selama perayaan Hari Jadi Kabupaten dan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Trenggalek. 

Selain merusak estetika ruang publik, parkir liar juga dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Trenggalek, Habib Solehudin, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban parkir secara terpadu bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

“Parkir ini nantinya akan kami tertibkan. Memang kewenangan parkir ada di Dishub, tapi jika berada di jalan atau lahan milik pemerintah daerah, maka harus ada retribusi yang masuk sebagai pendapatan daerah,” kata Habib, Rabu (6/8/2025).

Penertiban ini dilakukan agar parkir di atas aset milik pemerintah daerah dapat memberikan kontribusi resmi melalui retribusi. Menurut Habib, selama ini kontribusi dari lokasi parkir tersebut masih belum optimal.

Dishub dan bidang pendapatan Bakeuda, lanjut Habib, tengah merancang langkah sosialisasi dengan mengumpulkan para juru parkir. 

Tujuannya adalah untuk menyepakati besaran tarif parkir yang seragam dan sesuai ketentuan, terutama saat terjadi lonjakan pengunjung di kawasan alun-alun pada bulan Agustus.

“Rencananya Dishub akan kumpulkan juru parkir agar ada kesepakatan tarif. Kalau mereka pakai lahan milik Pemda, ya retribusinya harus masuk ke PAD,” jelasnya.

Habib menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak pelanggaran, khususnya jika ada praktik parkir di area milik Pemda tanpa menyetor retribusi.

“Kalau kegiatannya di aset pemerintah daerah, ya harus bayar. Kalau tidak, ya jangan parkir di situ,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan ketertiban serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir yang selama ini kurang maksimal.

Berita Lainnya