blank

Pasar Hewan Trenggalek Dibuka Kembali, Khusus untuk Kambing dan Domba

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Setelah sempat ditutup akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), pasar hewan di Kabupaten Trenggalek resmi dibuka kembali sejak 4 Februari 2025. 

Namun, pembukaan ini hanya diperuntukkan bagi perdagangan kambing dan domba, sementara sapi dan kerbau masih dilarang masuk ke pasar.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) Kabupaten Trenggalek, Saniran, menjelaskan bahwa keputusan pembukaan pasar hewan ini berdasarkan surat dari Kepala Dinas Peternakan yang dikirim pada 3 Februari. Surat tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta perkembangan terbaru kasus PMK di wilayah tersebut.

“Atas dasar surat itu, kami menginstruksikan petugas pasar untuk memberi tahu para pedagang dan peternak bahwa pasar hewan dibuka kembali, namun hanya untuk kambing dan domba. Sementara sapi dan kerbau masih belum diizinkan masuk ke pasar,” ujar Saniran.

Meskipun pasar hewan telah beroperasi, Saniran menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu. Jika terjadi peningkatan kasus PMK, pasar dapat kembali ditutup untuk mencegah penyebaran wabah lebih lanjut.

“Kami mengumumkan kepada petugas pasar untuk selalu memantau situasi. Jika ada kenaikan kasus atau kondisi memburuk, pasar akan ditutup lagi. Namun, alhamdulillah, sampai saat ini situasinya masih aman,” tambahnya.

Saniran juga menyebutkan bahwa dampak PMK turut memengaruhi pendapatan dari retribusi pasar hewan. Sebelum adanya wabah, rata-rata pendapatan retribusi setiap pasaran berkisar antara Rp8 juta hingga Rp9 juta per bulan. Namun, wabah PMK membuat jumlah tersebut fluktuatif.

“Kondisi ekonomi masyarakat dan jumlah hewan yang masuk pasar menjadi tidak menentu akibat PMK,” jelasnya.

Dengan pembukaan kembali pasar hewan, pemerintah berharap dapat membantu para peternak kambing dan domba untuk memulihkan kondisi ekonomi mereka. 

Namun, masyarakat dan petugas pasar tetap diminta waspada dan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran PMK lebih lanjut.

Berita Lainnya