Pemkab Trenggalek Batasi Penggunaan Sound System Jelang HUT RI dan Hari Jadi Daerah

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id –  Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek tahun 2025, Bupati Trenggalek menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1390 Tahun 2025 yang mengatur batasan kebisingan dari penggunaan sound system atau pengeras suara.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek, Saeroni, menyampaikan bahwa SE terbaru tersebut menggantikan SE sebelumnya, yaitu SE Bupati Nomor 797 Tahun 2025.

“Dalam SE yang baru, kita tidak lagi menggunakan istilah subwoofer. Sekarang pembatasan dilakukan langsung pada jumlah speaker yang digunakan,” jelas Saeroni.

Dalam aturan baru ini, penggunaan pengeras suara di jalan umum atau saat pawai dibatasi maksimal 4 speaker. Untuk kegiatan di permukiman seperti hajatan, maksimal penggunaan adalah 8 speaker dengan volume disesuaikan kondisi lingkungan. 

Sementara itu, di lokasi terbuka yang jauh dari pemukiman seperti lapangan atau alun-alun, jumlah maksimal speaker yang diperbolehkan adalah 16 unit.

Pembatasan juga berlaku untuk tinggi sound system, terutama yang dipasang di atas kendaraan pawai. Tinggi maksimal ditentukan 3,5 meter dari permukaan tanah, dan lebar harus sesuai dengan dimensi kendaraan. 

Hal ini mengacu pada masukan dari Satlantas Polres Trenggalek agar kendaraan tidak masuk kategori over dimension and overload (ODOL).

Dari sisi teknis, daya maksimal yang diizinkan untuk speaker di kendaraan adalah 10.000 watt, sementara di lapangan maksimal 80.000 watt. Selain itu, volume suara harus dibatasi maksimal 80% dari kapasitas alat.

“Jika melintasi fasilitas vital seperti rumah sakit, sekolah saat jam belajar, dan tempat ibadah saat kegiatan berlangsung, maka suara wajib dimatikan,” tegas Saeroni.

SE ini berlaku mulai 1 Agustus 2025. Panitia yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan oleh aparat TNI, Polri, atau petugas yang berwenang.

Berita Lainnya