Pemkab Trenggalek Beri Diskon Pajak hingga Undian Kendaraan, Dorong Warga Dukung Net-Zero Carbon 2045

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek meluncurkan sejumlah kebijakan insentif pajak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia sekaligus Hari Jadi Trenggalek ke-831. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin pada Selasa 19 Agustus 2025.

Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab memberikan penghapusan denda administrasi bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sejak tahun 2024, 2023, dan tahun-tahun sebelumnya. Penghapusan denda ini berlaku hingga akhir Desember 2025.

Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Diskon diberikan sebesar 50 persen untuk transaksi hibah maupun waris, serta 25 persen untuk transaksi selain hibah dan waris.

Tak hanya itu, Pemkab juga menggelar program undian berhadiah bagi warga yang melakukan balik nama kendaraan bermotor ke wilayah administratif Kabupaten Trenggalek. 

“Nomor undian menggunakan pelat nomor baru dan berlaku hingga 27 Desember 2025. Pengundian akan dilakukan pada malam pergantian tahun.” terangnya.

Lebih lanjut, Bupati Nur Arifin menyinggung arah pembangunan jangka panjang daerah. Ia menyebutkan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 telah disepakati bersama, dengan target besar menjadikan Trenggalek sebagai kabupaten net-zero carbon pada 2045.

Sejalan dengan target itu, Pemkab akan memberlakukan kebijakan baru mulai 2026, berupa pengurangan hingga penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi tanah yang digunakan untuk mendukung program net-zero carbon sekaligus mengurangi risiko bencana. Contohnya, lahan yang dipertahankan sebagai hutan atau ditanami mangrove akan mendapat keringanan pajak.

“Kebijakan ini tidak hanya untuk memberi insentif bagi masyarakat yang taat pajak, tetapi juga untuk mengajak semua pihak bersama-sama menjaga lingkungan dan mengurangi risiko bencana di Trenggalek,” jelas Bupati.

Sosialisasi terkait kebijakan baru ini akan dilakukan secara bertahap melalui desa dan kelurahan. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan LAPOR di nomor 0822 333 43 800.

Berita Lainnya