Networkpedia.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi mengukuhkan dan melantik 108 pejabat sebagai tindak lanjut perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah. Agenda pelantikan dan pengukuhan tersebut digelar di Pendhapa Manggala Praja Nugraha, Rabu (31/12/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengatakan pengukuhan dilakukan seiring terbentuknya struktur organisasi baru di lingkungan Pemkab Trenggalek. Perubahan tersebut mencakup pemisahan, penggabungan, hingga penyesuaian nomenklatur sejumlah perangkat daerah.
“Hari ini kita melaksanakan pengukuhan akibat adanya pembentukan struktur organisasi baru. Ada dinas yang dipisah, digabung, dan ada pula yang mengalami perubahan nomenklatur,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, salah satu perubahan utama adalah pemisahan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Selain itu, urusan perumahan dan kawasan permukiman dipisahkan dari lingkungan hidup, kemudian digabung dengan perhubungan menjadi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (PKPP).
Pemkab Trenggalek juga menggabungkan Dinas Peternakan dan Dinas Perikanan menjadi Dinas Peternakan dan Perikanan (Disperinakan).
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini berdiri sendiri, terpisah dari urusan PKPLH.
Perubahan nomenklatur juga terjadi pada sejumlah badan, di antaranya Badan Kepegawaian Daerah yang kini menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bapedalitbang yang berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BPPRIN), serta Badan Keuangan Daerah yang berganti menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Selain itu, status RSUD dr. Soedomo Trenggalek resmi meningkat dari rumah sakit tipe C menjadi tipe B.
Edy menambahkan, terdapat delapan jabatan pimpinan tinggi pratama yang saat ini masih diisi pelaksana tugas (Plt).
“Setelah ini akan dilanjutkan dengan proses job fit dan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Trenggalek, Heri Yulianto, menyebut total pejabat yang dilantik dan dikukuhkan sebanyak 108 orang. Rinciannya terdiri dari enam pejabat pimpinan tinggi pratama, 53 pejabat administrator, 37 pejabat pengawas, dan 12 pejabat fungsional tertentu.
“Pelantikan ini merupakan tindak lanjut Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah,” kata Heri.
Terkait pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga, Heri memastikan seluruh bidang beserta pejabat dan staf berasal dari dinas sebelumnya, sementara kekurangan personel akan dipenuhi dari perangkat daerah lain yang mengalami kelebihan pegawai akibat penggabungan dinas.




