Networkpedia.id – Seorang pemuda asal Makassar berinisial RP diringkus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan persawahan Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan.
Pelaku ditangkap saat tengah duduk santai di salah satu gazebo Alun-alun Trenggalek, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025), menjelaskan bahwa laporan kehilangan motor tersebut masuk pada 9 Juli 2025. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menyebar personel ke sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi pelarian pelaku.
“TKP di area persawahan Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka di Alun-alun Trenggalek berikut barang bukti sepeda motor hasil curian,” terang Kompol Herlinarto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RP mengaku nekat mencuri karena kehabisan uang setelah merantau dari Kalimantan.
Dalam perjalanannya menuju Ponorogo, ia melihat sebuah sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih tertancap di jok. Tanpa pikir panjang, pelaku membawa kabur motor tersebut dan berkeliling Trenggalek.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dokumen kendaraan (BPKB dan STNK), serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, yaitu hoodie berwarna hitam.
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. “Pastikan kunci tidak tertinggal dan kendaraan dalam kondisi aman untuk mencegah aksi pencurian,” ujar Kompol Herlinarto.




