Networkpedia.id – Pengadilan Agama (PA) Trenggalek mencatat penurunan angka perceraian sepanjang tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data, jumlah perkara perceraian pada tahun 2024 mencapai 1.984 kasus, lebih rendah dibandingkan 2.063 kasus pada tahun 2023.
“Perkara perceraian yang masuk tahun 2024 turun dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Humas PA Trenggalek, Ahmad Turmudi.
Cerai Gugat Masih Mendominasi
Turmudi mengungkapkan bahwa cerai gugat, yakni gugatan cerai yang diajukan istri, masih mendominasi kasus perceraian. Pada 2024, terdapat 1.225 perkara cerai gugat, sementara cerai talak yang diajukan suami berjumlah 334 perkara. Meski angka cerai gugat turun dari 1.123 perkara pada 2023, jumlahnya tetap jauh lebih tinggi dibandingkan cerai talak.
“Mayoritas kasus perceraian memang diajukan oleh perempuan,” tambah Turmudi.
Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama
Menurut Turmudi, faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian, disusul perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Pada tahun 2024, sebanyak 822 kasus perceraian disebabkan masalah ekonomi, meningkat dari 691 kasus pada tahun sebelumnya. Sementara itu, perselisihan menyumbang 502 kasus, naik dari 390 kasus pada tahun 2023.
Selain itu, perceraian juga disebabkan oleh faktor lain seperti meninggalkan salah satu pihak (43 kasus), kekerasan dalam rumah tangga (22 kasus), dan zina (26 kasus).
Imbauan PA: Tingkatkan Komunikasi dan Mediasi
Turmudi menekankan pentingnya keterbukaan dan komunikasi dalam rumah tangga untuk mencegah perceraian.
“Masalah seringkali muncul dari kurangnya komunikasi atau gengsi yang membuat pasangan tertutup,” ujarnya.
Pengadilan Agama juga berusaha menekan angka perceraian melalui upaya mediasi dalam setiap proses persidangan. Namun, jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, keputusan cerai diserahkan sepenuhnya kepada hakim.
Ia mengimbau masyarakat yang hendak bercerai agar terlebih dahulu mencoba mediasi keluarga.
“Pikirkan dengan matang sebelum mengajukan perkara ke Pengadilan Agama, karena memperbaiki hubungan lebih baik dilakukan sejak awal,” pungkas Turmudi.




