Networkpedia.id – Penyidik Polda Jawa Timur resmi melimpahkan 10 tersangka kasus perusakan kantor Polsek Watulimo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Kamis (20/3/2025).
Para tersangka diketahui merupakan oknum anggota perguruan pencak silat di Trenggalek yang terlibat dalam aksi perusakan pada Januari lalu.
Proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti berlangsung selama tiga jam di Kejari Trenggalek.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiono, mengatakan bahwa seluruh tersangka saat ini sudah berstatus dewasa dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Trenggalek.
“Hari ini kami menerima pelimpahan 10 tersangka bersama barang bukti. Para tersangka akan kami tahan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan,” ujar Yan.
Adapun kesepuluh tersangka berinisial YP, RA, AP, BP, AM, SA, SG, KW, WE, dan NR. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman masing-masing enam dan tujuh tahun penjara.
Barang Bukti Diserahkan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berlanjut
Selain tersangka, penyidik Polda Jatim juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi perusakan, termasuk pecahan kaca, bongkahan batu, potongan pagar, serta beberapa barang lainnya.
IPDA Toni Kurniawan, Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
“Kami sudah melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Toni.
Latar Belakang Perusakan Polsek Watulimo
Kasus perusakan kantor Polsek Watulimo terjadi pada Januari 2025. Kejadian ini melibatkan ratusan massa dari perguruan pencak silat yang melakukan aksi vandalisme setelah pihak kepolisian menolak membebaskan rekan mereka yang ditahan atas kasus penganiayaan.
Akibat peristiwa tersebut, kantor Polsek Watulimo mengalami kerusakan cukup parah, dan tiga anggota kepolisian mengalami luka akibat insiden tersebut.




