Networkpedia.id – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek berhasil mengungkap praktik prostitusi yang beroperasi di Hotel Widowati dan Warung Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar pada Jumat (21/3/2025), polisi menangkap tiga orang mucikari yang diduga terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Ketiga tersangka berinisial AR dan HS yang beroperasi di Hotel Widowati, serta S yang menjalankan praktik serupa di Warung Gemati, Tasikmadu.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widi, menjelaskan bahwa para mucikari ini menawarkan jasa prostitusi kepada masyarakat secara terbuka.
“Jadi dengan cara menyediakan (pekerja seks komersial) untuk masyarakat umum. Harga tergantung kesepakatan dengan pelanggan,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil membekuk tiga tersangka.
“Modusnya adalah menyediakan tempat seperti hotel, ada juga yang menerima pesanan langsung melalui WhatsApp. Para tersangka ini merupakan warga lokal Trenggalek,” ungkap AKP Eko Widi.
Dari hasil pemeriksaan, tarif yang ditawarkan mucikari bervariasi, tetapi rata-rata sebesar Rp200.000 per sekali layanan, termasuk fasilitas tempat untuk berhubungan badan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP tentang praktik prostitusi. Ancaman hukuman bagi mereka adalah 1 tahun 4 bulan penjara atau denda sebesar Rp15.000.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menekan angka praktik prostitusi yang masih marak terjadi.” imbuhnya.
Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kegiatan serupa di wilayah mereka.




