Polisi Tindak Tegas Truk Odol di Trenggalek, Pengemudi Diimbau Patuhi Aturan

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Kepolisian menindak tegas sebuah truk yang diduga melebihi kapasitas muatan dan dimensi kendaraan saat melintas di jalan nasional yang masuk wilayah Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, pada Kamis (6/3).

Truk tersebut diketahui mengangkut sekam dengan muatan berlebih hingga hampir dua kali lipat dari kapasitas bak kendaraan.

Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya, karena meningkatkan risiko kecelakaan.

Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno, menegaskan bahwa aturan terkait batas muatan dan dimensi kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 307 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan daya angkut dan dimensi kendaraan dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

“Kendaraan Over Dimension Over Load atau Odol akan sulit bermanuver. Kita sudah sering melihat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan Odol. Tentunya kita tak ingin hal tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Trenggalek,” ujar AKP Agus Prayitno.

Ia juga mengimbau seluruh pengemudi, terutama yang mengangkut barang, agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak membawa muatan melebihi batas yang telah ditetapkan.

Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran ini juga berdampak buruk terhadap infrastruktur jalan, meningkatkan konsumsi bahan bakar, serta memperpendek umur kendaraan.

Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas dapat menghambat kelancaran lalu lintas, terutama di jalur nasional yang kerap dilalui kendaraan besar lainnya.

Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan daya angkut serta dimensi kendaraan.

“Oleh karena itu, patuhilah aturan daya angkut dan dimensi kendaraan demi menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib,” pungkas AKP Agus Prayitno.

Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan kesadaran para pengemudi angkutan barang semakin meningkat sehingga risiko kecelakaan akibat kendaraan Odol dapat diminimalisir.

Berita Lainnya