Polres Trenggalek Bongkar Sindikat Pencurian Genset Kapal Nelayan di Pelabuhan Prigi

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Polres Trenggalek mengungkap kasus pencurian berulang yang menyasar kapal-kapal nelayan di Pelabuhan Nusantara Pantai Prigi, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

Tiga orang warga setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan penadahan genset kapal.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan pengungkapan ini bermula dari lima laporan kehilangan genset yang diterima polisi sejak Mei 2025. Genset-genset tersebut diketahui raib saat kapal sedang bersandar di pelabuhan.

“Kami menerima lima laporan pencurian dan dua laporan penadahan. Tersangka utama adalah DM sebagai pelaku pencurian. Dua lainnya, KM dan HW, kami tetapkan sebagai penadah karena membeli genset yang berasal dari hasil kejahatan,” ujar AKBP Ridwan, Senin (23/6/2025).

Genset yang dicuri berasal dari kapal motor milik nelayan, di antaranya KM Candra, Fajar Mulia, Rizqullah, Zeken, dan Tegar.

Salah satu korban, AR (40), melaporkan kehilangan genset dua tak merek Yamaha dari kapalnya pada 10 Juni lalu.

Hasil pengembangan penyelidikan mengarah ke dua warga, KM (56) dan HW (39), yang menyimpan genset di rumah mereka. KM diketahui membeli dua unit genset dari DM pada Mei, sementara HW membeli empat unit genset Yamaha dari DM pada Maret 2025.

Polisi menyita total tujuh unit genset berbagai tipe, serta barang bukti tambahan berupa satu tangki cadangan bertuliskan Yamaha ET-1, sepeda motor Honda Scoopy, rantai besi, gembok, dan kunci T.

DM dijerat Pasal 362 jo 65 atau 64 KUHP tentang pencurian berulang dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan KM dan HW dijerat Pasal 480, 481, dan 482 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

“Penadahan adalah bagian dari kejahatan. Kami akan tindak tegas semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Berita Lainnya