Polres Trenggalek Tangkap Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Jajaran Polres Trenggalek berhasil mengungkap enam kasus narkotika dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pengedar hingga pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, dalam konferensi pers pada Jumat (21/3), menjelaskan bahwa keenam tersangka diamankan di lokasi berbeda dalam rentang waktu 2-3 Maret 2025.

“Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu dengan total berat lebih dari empat gram, alat hisap, timbangan digital, serta beberapa unit ponsel.” terangnya.

Salah satu tersangka, BS (28), diamankan di rumahnya di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, pada 2 Maret 2025 pukul 10.30 WIB. Dari penangkapan ini, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,85 gram, alat hisap, timbangan digital, serta sebuah ponsel.

BS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Di hari yang sama, polisi juga menangkap H (49) dan PDS (31) di Kecamatan Watulimo dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,69 gram dan 0,62 gram. Keduanya terancam hukuman serupa dengan BS.

Penangkapan berlanjut pada 3 Maret 2025 di Kecamatan Gandusari, di mana FBBA (24) dan HS (34) diamankan atas kepemilikan alat hisap sabu. Keduanya dikenai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tersangka terakhir, BR (38), ditangkap di Kecamatan Kampak dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,33 gram dan beberapa perlengkapan lainnya.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di Trenggalek guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.” tutupnya.

Berita Lainnya