Ratusan Sopir Angkutan di Trenggalek Demo Tuntut Hentikan Razia ODOL dan Revisi UU LLAJ

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Ratusan sopir angkutan barang dari berbagai komunitas di Kabupaten Trenggalek menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (19/6/2025).

Mereka menyuarakan enam tuntutan utama yang mencerminkan keresahan terhadap kebijakan dan penegakan hukum di sektor transportasi barang.

Aksi yang diikuti sedikitnya 287 sopir dari tujuh komunitas angkutan ini berlangsung damai. Massa membawa berbagai poster berisi penolakan terhadap razia kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang dinilai belum memiliki dasar hukum kuat.

Salah satu peserta aksi, Sutrisno, menyatakan razia ODOL yang dilakukan saat ini kerap tidak adil dan merugikan para sopir kecil. Ia menyoroti penindakan hukum yang terkesan prematur, padahal regulasi baru belum diterbitkan.

“Masalah ODOL ini kita sudah ditindak sebelum ada revisi aturan. Kami juga menolak keberadaan preman di jalan, dan menuntut perlindungan hukum untuk sopir,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sutrisno juga mengkritisi minimnya sosialisasi terkait kebijakan lalu lintas. Menurutnya, sopir kerap menjadi korban tilang mendadak yang terkesan sebagai praktik pungli terselubung.

Adapun enam tuntutan utama yang disuarakan adalah penghentian sementara operasi ODOL hingga terbitnya Peraturan Presiden, revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), regulasi tarif logistik yang adil, perlindungan hukum bagi sopir, pemberantasan premanisme dan pungli di jalan, serta kesetaraan perlakuan hukum bagi sopir perorangan dan korporasi.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi turun langsung menemui massa. Ia berjanji akan menindaklanjuti seluruh aspirasi sopir dengan menyampaikan surat resmi ke DPR RI dan Kementerian Perhubungan.

“Tuntutan mereka cukup masuk akal. Kita tidak ingin masyarakat kecil terus tertekan oleh kebijakan yang belum siap. DPRD akan memperjuangkan ini,” ujar Doding.

Ia menegaskan pentingnya perlakuan hukum yang setara bagi seluruh pelaku usaha transportasi, baik individu maupun korporasi.

Berita Lainnya