Networkpedia – Polemik terkait besaran retribusi sewa lokasi di kawasan alun-alun Trenggalek mencuat ke publik, menyusul aksi Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh paguyuban pedagang kaki lima (PKL) di DPRD Trenggalek.
Para pedagang meminta adanya penurunan tarif sewa stan dalam event ekonomi kreatif (ekraf) yang rencananya digelar Agustus mendatang, karena dinilai terlalu mahal.
Menanggapi hal itu, Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Slamet, menegaskan bahwa tarif retribusi yang diberlakukan telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2023.
“Sesuai tarif retribusi yang diberlakukan yakni Rp 1.500 per meter persegi per hari untuk penggunaan komersial,” jelas Slamet, Kamis (24/7/2025).
Ia menjelaskan, retribusi tersebut bersifat tetap dan dihitung berdasarkan luas serta durasi sewa. Misalnya, jika satu stand berukuran 3×3 meter disewa selama 10 hari, maka biaya retribusinya dihitung 9 meter persegi x Rp1.500 x 10 hari.
Slamet menambahkan, biaya yang dibayar oleh event organizer (EO) tidak hanya mencakup retribusi, namun juga termasuk pengeluaran untuk tenda, listrik, kebersihan, hiburan, hingga izin keamanan.
Ia juga menegaskan bahwa retribusi dibayar di muka oleh EO sebelum surat izin penyelenggaraan event dikeluarkan. Setelah pembayaran diterima Bakeuda, EO baru dapat memproses perizinan ke instansi terkait.
“Kalau EO sudah bayar sesuai pengajuan, surat izin baru diterbitkan dan itu yang menjadi dasar untuk izin ke OPD lain, termasuk kepolisian,” ujarnya.
Terkait perizinan lokasi, Slamet menjelaskan bahwa untuk area dalam alun-alun, izin dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sementara untuk area jalan lingkar langsung oleh Bakeuda. Namun demikian, seluruh pembayaran tetap dilakukan ke Bakeuda karena DLH belum memiliki bendahara penerimaan.
“Kalau area dalam alun-alun, izinnya melalui LH tapi bayarnya tetap ke Bakeuda. Sedangkan di sekitar alun-alun langsung ke Bakeuda,” pungkasnya.




