Ribuan BPJS PBI Nonaktif, Dinsos Trenggalek Kebut Reaktivasi untuk Warga Sakit Kronis

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Trenggalek mencatat sebanyak 1.904 kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah berhasil direaktivasi hingga saat ini. Upaya ini menjadi bagian dari percepatan penanganan dampak penonaktifan massal yang sebelumnya dilakukan pemerintah pusat.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, menjelaskan bahwa pada awal 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan sekitar 29.992 kepesertaan PBI JK warga Trenggalek.

“Untuk Kabupaten Trenggalek, progres reaktivasi PBI JK yang sudah dinonaktifkan oleh Kemensos saat ini sudah 1.904 kepesertaan yang direaktivasi,” ujarnya.

Menurut Soelung, ribuan data lainnya kini masih dalam tahap verifikasi lapangan atau ground check. Proses tersebut dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) guna memastikan kelayakan penerima bantuan.

Dinsos juga melakukan langkah percepatan dengan menggandeng Dinas Kesehatan, khususnya untuk warga yang menderita penyakit kronis. Langkah ini dinilai penting agar warga yang membutuhkan layanan kesehatan segera kembali mendapatkan jaminan.

“Kami mencocokkan data warga yang sakit kronis dan masuk dalam SK penonaktifan, sehingga proses reaktivasi bisa lebih cepat,” jelasnya.

Namun demikian, proses reaktivasi tidak berjalan tanpa kendala. Salah satu persoalan utama adalah ketidaklengkapan dokumen medis, terutama surat keterangan sakit yang tidak mencantumkan diagnosis.

“Banyak yang ditolak karena surat keterangan sakitnya tidak mencantumkan diagnosa, padahal itu menjadi syarat penting bagi Pusdatin Kemensos dan BPJS pusat,” ungkap Soelung.

Ia menegaskan, hanya penyakit dengan kategori kronis, katastrofik, atau mengancam jiwa yang dapat menjadi dasar pengajuan reaktivasi.

Di sisi lain, kemudahan layanan juga terus ditingkatkan. Kini, proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan di seluruh desa dan kelurahan yang telah memiliki operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Dari total hampir 30 ribu kepesertaan yang dinonaktifkan, sebanyak 297 peserta telah direaktivasi langsung oleh pemerintah pusat. Sementara sisanya menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk diproses lebih lanjut.

Dinsos mengimbau masyarakat untuk melengkapi persyaratan, termasuk surat keterangan tidak mampu dan dokumen medis, agar proses reaktivasi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

Berita Lainnya